Langgar Aturan Siap-Siap Dibubarkan

Langgar Aturan Siap-Siap Dibubarkan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Pilkada Serentak 2020 dianggap efektif. Alasannya, pemberian hukuman bisa dilakukan langsung di lapangan. Efektifnya pencegahan dan pemberian hukuman yang diberikan terbukti dengan adanya beberapa rekomendasi pembubaran yang telah dilakukan di beberapa daerah. Hingga kini, Pokja telah terbentuk lebih dari 50 persen daerah yang akan melaksanakan pilkada. Pokja yang digawangi Bawaslu ini mendapat apresiasi dari anggota Tim Pokja lain yang terdiri KPU, DKPP, kejaksaan, Polri, dan TNI. Apresiasi tersebut diberikan Tim Pokja lainnya karena melihat efektifitas kerja Bawaslu sebagai inisiator Pokja dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum berupa pemberian sanksi di lapangan. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sisanya masih dalam proses pembentukan dan akan dilakukan percepatan. Hal ini untuk memudahkan fungsi koordinasi pencegahan dan penangan pelanggaran protokol pencengahan penyebaran Covid -19. Selain itu, mengoptimalkan kerja Tim Pokja ini akan dilakukan pertemuan berkala. “Hal itu bertujuan untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan pelanggaran protokol kesehatan di daerah dan kendala yang dihadapi. Tujuannya agar segera bisa dilakukan perbaikan terutama berkaitan dengan pemberian sanksi administrasi berupa penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye atau pemberian sanksi tidak diikutkan kampanye selama tiga hari oleh KPU,” kata Abhan dalam keterangan resminya, Selasa (6/10). Abhan juga menyimpulkan pentingnya mengefektifkan kinerja bersama tim apalagi dalam hal penanganan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid19. Pasalnya, temuan Bawaslu akan direkomendasikan melalui Tim Pokja yang nantinya akan dilakukan penindakan baik berupa pembubaran atau penghentian kegiatan. Terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyosialisasikan protokol kesehatan. Hal ini harus dipatuhi pasangan calon maupun tim kampanye paslon dalam kampanye pilkada. Sambungnya, KPU RI telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk memastikan semua peraturan KPU (KPU) diketahui dan dipahami oleh peserta pilkada maupun tim kampanye. Khususnya, PKPU Nomor 13/2020 yang mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada pilkada, termasuk pada saat kampanye dengan mengutamakan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan. “Tatap muka boleh tetapi syaratnya ketat, antara lain (peserta kampanye) dibatasi maksimal 50 orang, kemudian menerapkan protokol kesehatan,\" katanya. Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang, serta wajib menerapkan jaga jarak dan mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Hanya saja, masih saja ada paslon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye, padahal sudah dilakukan antisipasi dengan aturan atau regulasi. \"Ya, makanya sosialisasi terus kami lakukan, sementara aspek koordinasi juga kami lakukan dengan penyelenggara lain agar penegakan hukum bisa berjalan,\" ujarnya. Ia juga meminta paslon maupun tim kampanye paslon untuk berkomitmen selalu menaati regulasi, termasuk PKPU yang mengatur protokol kesehatan COVID-19, khususnya di sisa waktu 2 bulan menjelang pelaksaan pilkada. \"Kami sudah sosialisasikan melalui KPU provinsi dan kabupaten/kota secara online, termasuk bersurat, ada juga penandatanganan pakta integritas,\" katanya. Selain itu, kata dia, KPU juga terus memantau pelaksanaan kampanye pilkada di berbagai daerah dengan mekanisme pelaporan setiap minggu pelaksanaan kampanye, dan juga pelaporan realtime apabila ada hal-hal yang penting. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: